SELAMAT MEMBACA....
1.Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.Macam-Macam pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal(genosida)
- Kejahatan kemanusiaan
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghilangkan nyawa orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar